Seniman Dapat Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu

1 Oktober 2020, 13:36 WIB
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU – Baru-baru ini Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui media sosialnya mengumumkan adanya bantuan untuk seniman senilai Rp 1 juta.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Bantuan ini merupakan respon terhadap dampak Covid-19 yang juga sangat dirasakan oleh para pekerja seni dan pelaku budaya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Belum Masuk ke Nomor Indosat? Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Dengan 1 Rupiah Bisa Dapat Kuota Internet 30 GB, Buruan Aktifkan Kartu IM3 Ooredoomu!

Berdasarkan unggahan di media sosial Kemenkeu, program ini diberi nama Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya.

Kementerian keuangan menargetkan sebanyak 26.500 pekerja seni dan pelaku budaya menerima bantuan sosial bernilai Rp 1 juta.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud penerima akan dibina agar bisa mempublikasikan karya budayanya secara online.

Baca Juga: Sinopsis Film In The Blood Bioskop Trans TV Malam Ini, Bulan Madu Berubah Menjadi Bencana

Baca Juga: Sinopsis Film I Am Wrath Bioskop Trans TV Malam Ini, John Travolta Mencari Keadilan

Jumlah uang Rp 1 juta merupakan honorarium atau bentuk jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama Covid-19.

Anggaran untuk bantuan sosial bagi para pelaku budaya untuk tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 26,5 miliar.

Hingga minggu ketiga bulan September ini, setidaknya 5.296 pelaku seni budaya telah menerima bantuan sosial ini.

Baca Juga: Bikin Resah! Ganjar dan Moeldoko Sepakat Rumah Sakit Tak Boleh Covid kan Semua Pasien Meninggal

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank Berikut, Pastikan Namamu Ada Disini

Sayangnya, tidak semua seniman bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya seniman yang memenuhi persyaratan berikut yang akan dapat bantuan.

  1. Pelaku budaya tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp 5 juta per bulan sebelum wabah.

  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

Hanya pekerja seni yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan sosial ini.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler