MAAF! Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Akan Cair ke Sekolah Ini!

1 Oktober 2020, 11:32 WIB
Bantuan Kuota internet gratis dari Kemendikbud /Semarangku.com

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ternyata tidak diberikan kepada beberapa sekolah dengan tipe yang dijelaskan di artikel ini, simak selengkapnya di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud dikhusukan kepada para pelajar dan pendidik PAUD hingga SMS, serta mahasiswa dan juga dosen.

Untuk jumlah bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, akan diberikan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bikin Resah! Ganjar dan Moeldoko Sepakat Rumah Sakit Tak Boleh Covid kan Semua Pasien Meninggal

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank Berikut, Pastikan Namamu Ada Disini

Pelajar dan pendidik di jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan untuk SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan di jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 1 Oktober 2020, Projek Sam Akan Dihancurkan

Proses penyaluran bantuan kuota internet gratis tersebut, sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu.

Penyaluran bulan September 2020 dibagi menjadi dua tahapan, tahap 1 pada tanggal 22 - 24 September 2020 dan tahap 1 pada tanggal 28 - 30 September 2020.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa syarat untuk lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) agar bisa mendapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Baca Juga: FIX, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Oktober, Pastikan Sudah Melakukan Ini Agar Dapat!

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja Gelombang 10, Yuk Ikuti Biar Dapat Insentif Rp50 Ribu

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair kepada sekolah PAUD - SMA yang tidak punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dan bantuan kuota intern gratis dari Kemendikbud juga tidak akan cair ke Universitas/Pergururan Tinggi yang tidak tedaftar di PDDikti.

Untuk syarat selengkapnya, simak keterangan di bawah ini.

Baca Juga: Ideologi Kesaktian Pancasila Mau Diganti, Ganjar Pranowo: Negara Harus Tegas, Tanpa Kompromi!

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank Berikut, Pastikan Namamu Ada Disini

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler