RESMI, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Ini Alur Pencairannya, Catat!

24 September 2020, 05:33 WIB
Bukan Kabar Burung, BLT Subsidi Upah Atau Gaji Tahap 4 Cair, Pahami Alur Pencairannya /PIXABAY

SEMARANGKU – Pada Rabu malam, 23 September 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa BLT subsidi gaji tahap 4 cair atau sudah mulai disalurkan.

Kemnaker berharap proses penyaluran tahap 4 ini berjalan dengan lancar seperti tahap 1 hingga 3 sehingga target penyaluran bantuan bisa tercapai.

Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4 yang diterima Kemnaker, sebanyak 2,65 juta orang berhasil lolos pengecekan dan datanya tengah diproses agar dananya dicairkan oleh KPPN.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Sedangkan sisanya harus dikembalikan agar dilengkapi datanya. Kemnaker sendiri telah mencatat bahwa jumlah dana yang disalurkan telah mencapai 90 persen dari tahap 1 hingga tahap 3.

Meski Kemnaker telah memastikan dana bantuan tahap 4 mulai disalurkan, tak sedikit pekerja yang masih mengeluhkan lamanya proses penyaluran.

Untuk menjawab keluhan tersebut, Kemnaker mengungkapkan 12 tahapan atau proses penyaluran bantuan ini yang membuatnya terasa lebih lama cair.

Baca Juga: Yeay! Ahirnya BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Penerima Via WA-SMS dengan Cara Ini!

Baca Juga: ASYIK! BLT Supsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair Malam Ini, Cek Penerima di Sini!

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi upah atau gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Presiden Duterte Bakal Telpon Amerika Jika China Serang Angkatan Laut Filipina di Laut China Selatan

Baca Juga: YG Entertainment Pamerkan Gedung Mewahnya, Ini Fasilitas Untuk BLACKPINK dan iKON

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair di Indosat-Telkomsel-Tri

Baca Juga: Usai Rusak Masjid, Pria Ini Sebut Dirinya Anak dari Kang Mus Preman Pensiun!

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Bisa Buat Nonton YouTube!

Baca Juga: Sangat Ketat! Ini Aturan Makan Pemain Timnas U-19 Indonesia di Bawah Pimpinan Shin Tae Yong

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau upah hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler