Ini Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di Bank Himbara dan Swasta, Catat!

23 September 2020, 05:44 WIB
Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di Bank Himbara dan Swasta /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – Pihak Kemnaker mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 4 sebanyak 2,8 juta orang pada Rabu, 16 September.

Sesuai petunjuk teknis atau juknis, Kemnaker akan melakukan pengecekan data tersebut selama 4 hari kerja sejak tanggal diterima.

Jika dihitung dari tanggal Kemnaker menerima data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 4, penyaluran seharusnya mulai dilakukan minggu ini.

Baca Juga: MAAF! Kemnaker Tak Bisa Cairkan BLT Subsidi Upah Tahap 4 ke 5 Rekening Bank Ini

Baca Juga: Gawat! Ini Bahaya Tidur Setelah Sholat Subuh, Buruk Bagi Rezeki dan Kesehatan

Untuk itu, pekerja yang telah menyetorkan rekening bank-nya, baik bak himbara ataupun swasta, bisa menantikan pencairan dan BLT subsidi gaji.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar SMA-SMK, Ikuti Langkah ini!

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Miss Grand Thailand, Wanita Ini Langsung di Bully Karena Warna Kulit di Medsos

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pasa saat mendaftarkan data diri.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: 50 GB Gratis! Bantuan Kuota Internet Mahasiswa Cair, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Polda Bali

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Kemnaker sendiri menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja mendapat bantuan subsidi gaji atau upah sepanjang bulan September ini.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler