Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek

15 September 2020, 08:00 WIB
BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek /ngopibareng.id

SEMARANGKU – Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan realisasi penyaluran dana BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta per 10 September 2020.

Penyerapan dana subsidi gaji tahap pertama dan kedua telah mencapai angka lebih dari 90 persen. Kabar baiknya, dana subsidi gaji ini juga bisa dinikmati korban PHK yang telah memenuhi syarat.

Soes mengungkapkan bahwa Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan dikarenakan data yang diterima lebih banyak dari sebelumnya.

Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Selasa 15 September 2020, Ada Film The Man With Iron Fist 2

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kemungkinan besar dana bantuan akan cair dalam 4 hari kerja sejak data diterima oleh pihak Kemnaker.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Ada Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Di sini, Pastikan Namamu Lolos dan Mengetahui Kesalahannya

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 15 September 2020, PAUD: Sains Menyenangkan

Baca Juga: GPT-3 Sebuah Teknologi Inovasi Artificial Intelligence, Bisa Menulis Artikel dan Geser Nasib Penulis

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Kelas 1-3 SD: Geometri dan Bidang Datar

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah, Selasa 14 September 2020, SMP & Sederajat: Persamaan Kuadrat

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler