MAAF, Ini Penyebab Baru BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tak Cair ke Rekening Anda

14 September 2020, 19:00 WIB
MAAF, Ini Penyebab Baru BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tak Cair ke Rekening Anda /Pixabay

SEMARANGKU – Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, Kemnaker mengungkapkan bahwa per 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap 1 dan 2 telah menjangkau lebih dari 2 juta orang.

Lebih tepatnya, tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta.

Penyaluran bantuan tahap 2 telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: Lumayan, BLT Rp500 Ribu per KK Sudah Cair, Cek Nama Anda Dapat Bantuan Atau Tidak

Baca Juga: Hore! Bulan September Ini Anda Dapat 30 Kg Beras, Pastikan Nama Anda Ada di Laman Ini

Menaker Ida Fauziyah sempat menyebutkan penyebab BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta tak cair ke rekening pekerja yang mengajukan bantuan.

Hal tersebut berkaitan dengan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan pada konferensi pers online 7 September lalu.

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Dermawan! Kim Namjoon Atau RM BTS Sumbang 100 Juta Won ke Museum Seni di Hari Ulang Tahunnya

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Senin 14 September 2020, Ana Terus Berusaha

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Samudra Cinta SCTV Episode Senin 14 September 2020, Panji Dekati Cinta

Baca Juga: Sistem Operasi HarmonyOS 2.0 pada Ponsel Huawei Akan Segera Hadir Pada Tahun 2021

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Terungkap di Dunia Maya Promosi Vivo V20 SE Tanda akan Segera Diluncurkan, Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meminta Pencairan Subsidi BLT Tahap 3 Dipercepat Bulan September

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler