Selamat! Anda Mendapat BLT Rp500 Ribu dari Kemensos Jika Nama Anda Ada di Laman Ini

13 September 2020, 06:00 WIB
Selamat! Anda Mendapat BLT Rp500 Ribu dari Kemensos Jika Nama Anda Ada di Laman Ini /

SEMARANGKU – Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan dana BLT Rp500 ribu.

Bantuan langsung tunai ini dapat dicairkan mulai bulan September ini di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki.

Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Minggu, 12 September 2020, Lanjutan Sinetron Tersanjung

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Minggu, 12 September 2020, Ada PODBOX: Ahli Wahana Sastra

“Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500 ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun,” ucap Dirjem PFM, Asep Sasa Purnama saat menyampaikan laporannya kepada Mensos Juliari P Batubara.

Laporan tersebut diucapkan saat Launching BST Program Sembako non PKH di Gedung Konvensi TMP Kalibata pada 31 Agustus lalu.

Untuk mengetahui seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa melakukan pengecekan dengan cara ini:

Baca Juga: LIVE STREAMING Liverpool vs Leeds United Gratis di TV Online, Klik Link-nya - Liga Inggris 2020-2021

Baca Juga: Idol K-Pop dengan Masa Trainee Tercepat, Cek Biasmu, Baekhyun Cuma 4 Bulan!

1. Membuka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).

3. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga piliha yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.

5. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.

6. Klik tombol pencarian dan tunggu informasi yang keluar.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan dapat segera mencairkannya.

Baca Juga: Jelang PSBB Jakarta, Smartfren Optimalkan Jaringan 4G Kecepatan Tinggi untuk Penggunanya

Baca Juga: Kang Seulgi Red Velvet Disebut Penindas di SOPA, Reveluv: Nyentuh Bunga Aja Dia Ga Berani

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pencairan bisa dilakukan melalui ATM atau Kantor Cabang bank yang termasuk himbara.

Pencairan juga sudah bisa dilakukan pada bulan September ini sehingga warga perlu mengecek namanya terdaftar atau tidak segera.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler