Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Simak Selengkapnya!

11 September 2020, 07:10 WIB
BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.* /Antara/HO-Kementerian Perkeonomian./

SEMARANGKU – Kemnaker telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja atau buruh mendapat BLT subsidi gaji atau upah sepanjang bulan September ini.

Dengan adanya bantuan ini pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta merasa terbantu apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

Melihat pandemi yang belum menunjukkan tanda akan mereda dan pentingnya pemulihan ekonomi, wacana perpanjangan subsidi gaji atau upah untuk pekerja pun santer terdengar.

Baca Juga: Operator 3 Bagi-bagi Kuota Internet 30GB, Simak Siapa yang Dapat!

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Perempuan Pilihan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjawab wacana tersebut dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta pada Kamis, 10 September 2020.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan Presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” ucap Airlangga dalam momen tersebut, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara News.

Jika usulan tersebut disetujui, kemungkinan besar subsidi gaji atau upah akan diperpanjang hingga tahun 2021 pada kuartal II atau bulan Juni.

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Jumat 11 September 2020, Ada Ana Maria in Novela Land

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Akan Segera Cair!

Kemnaker sendiri telah menerima 3,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah tahap 3 pada 8 September lalu.

Data tersebut telah tervalidasi oleh sistem perbankan dan tahap yang harus dilalui berikutnya yaitu pengecekan di Kemnaker.

Pekerja perlu mengecek apakah data yang telah disetorkannya ke HRD sudah terdaftar di Kemnaker atau belum.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Sultan Aji

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini SD Kelas 4-6 Sederajat Jumat, 11 September 2020

Cara mengeceknya cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Jumat 11 September, Paud dan SD Sederajat: Gerak dan Lagu

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI, Belajar Dari Rumah,  SMP dan Sederajat: Video Tutorial Film Dokumenter

Periksa nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan nama di rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan adalah nama yang sama.

Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler