BLT Rp600 Ribu Tidak Akan Cair Jika HRD Perusahaan Acuhkan Hal Ini!

9 September 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi Bantuan BPJS/BLT Rp600 Ribu Tidak Akan Cair Jika HRD Perusahaan Acuhkan Hal Ini! /Kolase Jakbarnews.com/

SEMARANGKU – Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 8 September 2020, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan penyebab BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tak cair.

Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini diketahui telah menerima 3,5 juta data nomor rekening untuk calon penerima BLT gaji atau upah tahap ketiga.

Dengan jumlah tersebut, terhitung total sudah 9 juta data pekerja yang diterima Kemnaker dan sebanyak 5,5 juta pekerja telah menerima haknya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode Rabu 9 September 2020 di SCTV, Sam Menyesal?

Baca Juga: Ramai Ditunggu, Kapan Jadwal Pendaftaran Program Prakerja Gelombang 8?

Di momen yang bersamaan, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan.

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

Baca Juga: Segera Tayang Sinetron Belenggu Dua Hati ANTV Episode 35 Rabu 9 September 2020, Agung Celaka

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 9 September 2020, Rahasia Mel Terbongkar?

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 146 Rabu 9 September 2020, Siapa Dia

Baca Juga: Pencairan BLT Tahap 3, Subsidi Gaji Rp600.000 Masih 4 Hari Lagi, Ini Penjelasannya!

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu No Time To Die Billie Eilish, Lagu Tema Film 007 James Bond

Baca Juga: Daftar HP Oppo Keluaran Terbaru 2020, Intip Update Harga dan Spesifikasi Singkatnya

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler