3,5 Juta Data Calon Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Diterima Kemnaker, Cek Namamu!

9 September 2020, 07:23 WIB
3,5 Juta Data Calon Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Diterima Kemnaker /

SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk batch atau tahap ketiga yang diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selasa, 8 September 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah di hari yang sama dalam konferensi pers yang digelar secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji atau Upah.

Dikutip dari situs resmi Kemnaker.go.id pada Rabu, 9 September 2020 Ida mengungapkan bahwa data calon penerima ini memiliki jumlah yang lebih besar jika dibandingkan dengan data penerima BSU serupa pada tahap I dan II yang telah disalurkan sebelumnya.

Baca Juga: Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini, Hindari Segera!

Baca Juga: 19 Ribu Rekening Penerima BLT Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” sebutnya.

Untuk Pengecekan ketetapan nama, gaji, dan nomor rekening bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dengan penambahan ini, maka total keseluruhan data penerima bantuan yang tercatat dalam tahap I, II, dan III telah mencapai 9 juta.

Untuk proses penyaluran bantuan, Ida menjelaskan bahwa untuk tahap I, dan II telah berhasil disalurkan kepada data penerima dan Sebagian lainnya masih dalam proses. Ia juga mengungkapkan bahwa BSU tahap I dan II disalurkan melalui empat bank penyalur yang tergabung dalam HIMBARA, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera!

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” tambahnya.

Menaker Ida juga menjelaskan mengenai proses penyaluran BSU tahap 3 ini. Menurutnya, proses penyaluran tahap ini masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang terlebih dahulu oleh Kemnaker untuk memastikan terpenuhinya syarat calon penerima sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Data yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU kemudian akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

Baca Juga: Timnas U19 Dibantai Kroasia 7-1, Satu Pemain Terkena Kartu Merah!

Selanjutnya, KPPN akan menyalurkan dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada bank penyalur yang telah ditunjuk, yakni bank-bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA.

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” sebut Ida.

Menaker Ida menjelaskan lebih detail bahwa bank-bank HIMBARA ini selanjutnya akan menyalurkan dana BSU tersebut ke rekening penerima secara langsung pada rekening yang terdaftar di sesama bank HIMBARA maupun rekening penerima yang ada pada bank swasta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler