Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera!

9 September 2020, 06:34 WIB
Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera! /

SEMARANGKU – Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT) tahap 3 untuk para karyawan swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan serta terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program BLT ini ditargetkan dapat menjangkau hingga 15,7 juta penerima, namun hingga saat ini hanya kurang lebih 14,2 juta nomor rekening yang telah berhasil dikumpulkan.

Selain itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamsostek, Agus Susanto menambahkan bahwa setelah melalui proses validasi sebanyak 3 tahap, data tersebut berkurang menjadi 11,3 juta data calon penerima.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

Atas dasar hal ini, Jamsostek kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 tersebut hingga 15 September 2020 mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah mencoret kurang lebih 1,6 juta data calon penerima yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan proses pengecekan ulang terhadap data calon penerima yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari kedepan.

Baca Juga: Timnas U19 Dibantai Kroasia 7-1, Satu Pemain Terkena Kartu Merah!

Baca Juga: Cara Mendapat Strimulus Keringanan Listrik September Melalui Website PLN

Program BLT ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menggenjot Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah terdampak oleh pandemi COVID-19.

Untuk memastikan diri terdaftar sebagai penerima, pertama-tama calon penerima harus memastikan diri telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun persyaratannya calon penerima BLT Tahap 3 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permenaker tersebut diantaranya.

Baca Juga: Keringanan Listrik Diperpanjang Hingga September, Simak Informasinya!

Baca Juga: Woojin Ex Stray Kids Beri Klarifikasi Tentang Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Dirinya

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta rupiah sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Daftar HP yang Sedang Trend di Bulan September 2020, Lihat Spesifikasi Lengkapnya!

Baca Juga: Daftar HP Flagship Terbaru 2020, Hanya 7 Jutaan 

Selain itu, pengecekan terdaftar tidaknya rekening calon penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri dengan cara mengunjungi situs resminya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Silahkan kunjungi situs tersebut, lalu masukkan email dan password pada kolom yang tersedia. Jangan lupa mencentang kolom recaptcha pada bagian bawah kolom tersebut.

Untuk selanjutnya, silahkan ikuti prosedur dan langkah-langkah yang diarahkan pada situs tersebut.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler