Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak

7 September 2020, 07:46 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

SEMARANGKU - Halius Hosen selaku mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan agar Komjak tidak mengganggu proses penyidikan Kejaksaan Agung tentang kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir Semarangku dari Antara News, hal tersebut, disampaikan Halius dalam pada Minggu, 6 September 2020.

"Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penydikan kejaksaan mejadi terganggu. Karena akan nada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," tutur Halius.

Baca Juga: Kisah Melisa, ARMY Turki yang Diduga Bunuh Diri Karena Sang Ayah, Tulis Pesan Kepada Suga BTS

Baca Juga: #RestInPeace Melisa, ARMY Turki yang Diduga Bunuh Diri, Diiringi Quotes dan Foto Senja Ala Suga BTS

Telah ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural, yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Walaupun kewenangan Komjak meliputi melakukan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tembahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Pihak Komjak tetap harus memenuhi beberapa persyaratan bila akan mengambil tindakan tertentu.

Baca Juga: Derita Panjang Melisa, ARMY Turki Diduga Bunuh Diri, Dibenci Keluarga Karena K-Pop Fans Suga BTS ?

Baca Juga: Bukan Pakai Tali Pemberian Ayahnya, Melisa, ARMY Turki, Fans Suga BTS, Gunakan Ini untuk Bunuh Diri

Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau mengabil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahakn ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buhnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Ia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menagani kasus tersebut, menurut Halius.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini Senin, 7 September 2020, Ada Film Baywatch

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin, 7 September 2020, Jangan Lewatkan Liga Dangdut

"Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," ujarnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler