PPPK dan CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Lengkap Dengan Jadwal Seleskinya!

15 September 2023, 13:45 WIB
PPPK dan CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Lengkap Dengan Jadwal Seleskinya! // @semarangpemkot

SEMARANGKU - Berikut ini adalah penjelasan mengenai daftar syarat untuk seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Sebentar lagi PPPK dan CPNS 2023 akan kembali dibuka.

Tentunya banyak yang menantikan seleksi PPPK dan CPNS 2023 dibuka kembali.

Mungkin Anda salah satu orang yang menantikan pembukaan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: LINK Nonton Destined With You Episode 8 Lengkap Dengan Sub Indo, Gunakan Segera Untuk Saksikannya!

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Maka Anda bisa membaca syarat daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang ada di sini.

Pasalnya dalam artikel ini sudah ada informasi seputar persyaratan PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: Nonton The Killing Vote Episode 6 Sub Indo di TV Online Mana? Saksikan Kelanjutan Ceritanya Dengan Link Ini!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu rencananya akan mulai dibuka pada 16 September 2023.

Bagi masyarakat yang berminat, diharapkan untuk memenuhi syarat lengkap, serta mengikuti cara daftar yang tepat dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 September 2023 nanti.

Adapun jadwal pembukaan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 ini sudah dirilis melalui Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 10 Agustus 2023 yang lalu.

Berikut ini syarat lengkap yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar PPPK dan CPNS 2023.

• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

• Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun;

• Pendaftar tidak pernah dipidana penjara sebelumnya;

• Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, atau berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

• Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, ataupun Polri;

• Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan, atau posisi yang dilamar;

• Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;

• Pelamar bukan termasuk anggota, ataupun pengurus sebuah partai politik;

• Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selain syarat lengkap, berikut ini dokumen-dokumen, atau berkas-berkas yang juga wajib disertakan sebagai persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

• Fotokopi ijazah terakhir, dan transkrip nilai;

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

• Fotokopi akta kelahiran;

• Pas foto terbaru;

• Surat pernyataan bersedia ditempatkan di manapun di seluruh wilayah Indonesia;

• Melampirkan Curriculum Vitae (CV), atau biasa disebut sebagai daftar riwayat hidup.

Nah itulah ulasan mengenai syarat daftar PPPK dan CPNS 2023 yang bisa Anda baca selengkapnya.

Sebagai catatan, penjelasan di atas hanya sekedar informasi kepada pembaca. Syarat dokumen yang telah dijelaskan di atas dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan tiap formasi, dan instansi pemerintah pada saat mendaftar.

***

Editor: Hendrik Nuryanto

Tags

Terkini

Terpopuler