Pemerintah Rilis Kebijakan Baru untuk Sepeda Impor, Harga Brompton Diprediksi Naik

31 Agustus 2020, 21:00 WIB
Pemerintah Rilis Kebijakan Baru untuk Sepeda Impor /Pixabay/

SEMARANGKU - Sejak adanya pandemi Covid-19, minat masyarakat Indonesia untuk bersepeda kian tinggi.

Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya orang yang membeli sepeda. Namun permintaan sepeda kerap dipenuhi oleh produk asing atau impor.

Prodesen sepeda dalam negeri sendiri mungkin jarang didekati oleh para pembeli.

Baca Juga: Saat Ditanya Soal Kondisi Fisik Pemain PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Belum Mau Menjawab

Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru Akhir Bulan Agustus 2020, 3 Jutaan Dapat 2 Ponsel!

Rudiyono selaku Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), berharap industri sepeda dalam negeri juga bisa berkembang untuk saat ini.

Hal itu juga berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 68 tahun 2020 mengenai ketentuan impor alas kaki, elektronik, sepeda roda dua dan roda tiga.

Sehingga, perlunya izin khusus untuk melakukan impor sepeda.

Baca Juga: Harga HP Infinix Terbaru Akhir Bulan Agustus 2020, Murah Meriah!

Baca Juga: Negara Yang Sering Impor Barang Jepang, Indonesia di Peringkat Ini!

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Galamedia News yang berjudul: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru: Harga Sepeda Bakal Meroket, Apalagi Brompton

Kebijakan ini bakal mempengaruhi pasokan sepeda impor sehingga bisa berdampak pada harganya.

"Bagus itu supaya tertib importir, kan banyak yang impor sembarangan tanpa memperhatikan SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Rudiyono seperti dilansir CNBC Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Di Negara Ini Dilarang Angkat Kaki Saat Bersepeda, Berikut 5 Peraturan Aneh di Dunia!

Baca Juga: Menang Kontes Pria Terjelek, Pria Ini Mendapat $500 dan Seekor Sapi!

Namun, Ia mengingatkan agar jangan sampai nantinya ada pihak yang bermain atau memanfaatkan regulasi yang baru disahkan. Hal itu bisa saja terjadi jika implementasi dari regulasi tersebut nyatanya lemah di lapangan.

"Nyaris di setiap kebijakan ada titik celahnya, orang bisa masuk ke situ. Mungkin agak susah diidentifikasi kalau baru disahkan, tapi ke depan bisa keliatan," sebutnya.

Regulasi tersebut setidaknya mengatur beberapa HS untuk sepeda roda dua dan roda tiga. Yakni pos tarif/HS 8712.00.10 (Sepeda balap roda dua), 8712.00.20 (Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak, 8712.00.30 (Sepeda roda dua lainnya), dan 8712.00.90 (Diantaranya Brompton).

Baca Juga: Rockall, Batu Granit Terjal yang Diperebutkan 4 Negara, Ini Faktanya!

Baca Juga: Lirik Lagu Candy - Baekhyun Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo meyakini dengan adanya aturan baru akan menyebabkan pasokan sepeda terbatas khususnya dari yang impor.

"Iya, enggak usah dulu Brompton yang terbatas, hitungannya puluhan paling banyak ratusan. di bawah itu lah, harga Rp 10 juta Rp 5 juta ga bisa di-supply, karena dengan batasan kuota ini perlu waktu prosesnya. Paling enggak terlambat 1 bulan lah kondisi sekarang. Padahal barang udah siap di negara asal," katanya.

Ia memperkirakan pasokan yang terhambat akan menyebabkan sepeda impor akan terkerek harganya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tambah Anggaran Untuk Petani dan Nelayan Setelah KUPA PPAS Disetujui Dewan

Baca Juga: Lirik Lagu Dancing On My Own Oleh Calum Scott, Lagu yang Ubah Nasibnya

"Apalagi, kenaikan harga rata-rata bisa sampai 40-50 persen. Contoh Brompton harga distributor saat Rp 30-an juta, di Rp 32 juta lah. Dijual rata-rata di atas Rp 40 juta," katanya.

Menurutnya dengan pasokan terbatas akan menyebabkan kenaikan harga di distributor.

"Iya gitu (di atas Rp 50 juta). Itu belum sepeda merek lain. Sepeda lokal karena kekurangan supply harga udah Rp 7 juta, naik selisih Rp 5 juta, selisih Rp 2 juta," katanya.(Dicky Aditya/Galamedia News)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler