Kembali Gelar Aksi, ASP Tuntut Pembebasan Nelayan Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan

31 Agustus 2020, 14:45 WIB
ASP kembali gelar Aksi untuk Tuntut Pembebasan Nelayan Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan Pasir Laut /Semarangku/Bakrisal Rospa

 

SEMARANGKU - Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan nelayan pulau Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan Pasir Laut.

Sementara itu nelayan yang ditahan adalah Mandre dan Saharuddin yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Senin, 31 Agustus 2020 lalu.

Aksi demonstrasi digelar di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan berlangsung sejak pukul 8.30 WITA.

Baca Juga: Selalu Unik, Ganjar Pranowo Padukan Baju Padang dan Sarung Makassar Saat Hari Kamis Nusantara

Baca Juga: Hadapi Resesi, Ganjar Pranowo Fokus Stimulus Usaha Kecil Mikro dan Utamakan Produksi Dalam Negeri

Mandre dan Saharuddin merupakan nelayan yang selama ini berjuang menolak aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis di wilayah tangkap mereka.

Keduanya ditangkap atas tuduhan tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dan pengerusakan mata uang negara sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

ASP menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kedua nelayan tersebut, yakni mempertahankan wilayah tangkap nelayan sebagai sumber penghidupan bukanlah suatu bentuk tindakan kejahatan.

Baca Juga: Polairud Polda Sulsel Amankan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng Karena Hal Ini!

Baca Juga: KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

Keduanya dinilai hanya berusaha mempertahankan keberlangsungan hidup dan bertindak atas kesadaran penuh mengenai dampak aktivitas penambangan pasir terhadap wilayah tangkap nelayan.

Atas dasar itu, ASP beranggapan bahwa Polda Sulsel harusnya memberhentikan segala upaya dan tindakan kriminalisasi terhadap kedua nelayan tersebut.

Selain itu, ASP juga menuntut penghentian kegiatan reklamasi pantai untuk pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang sejak awal dinilai  tidak pernah disosialisasikan dan dikonsultasikan ke publik.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu di Rekening Bank BCA, Simak Langkah-langkahnya!

Baca Juga: Syarat Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Pekan Depan, Catat!

Proyek ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap nelayan tradisional serta perempuan pesisir yang menggantungkan hidupnya di laut.

Berdasarkan temuan lapangan, ASP menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 3 kelurahan yang mengalami dampak langsung dari proyek tersebut, diantaranya Kelurahan Tallo, Kelurahan Buloa, dan Kelurahan Cambayya.

Aksi berahir dengan pembacaan poin tuntutan yang dibacakan oleh koordinator ASP, diantaranya:

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan September 2020 dari PLN, Bisa dari WhatsApp!

Baca Juga: Presiden Jokowi: Persaingan Sehat Harus Dibuka untuk Semua Bidang

1.Cabut izin tambang pasir laut.

  1. Bebaskan Pak Mandre dan Saharuddin.
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap nnelayan.
  3. Hentikan reklamasi MNP.
  4. Stop perampasan ruang hidup.
  5. Makassar tolak reklamasi.
  6. Akui identitas perempuan nelayan.
  7. Hentikan intimidasi terhadap nnelayan.
  8. hentikan keterlibatan militer di ranah sipil.
  9. Cabut peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
  10. Pulihkan pesisir Makassar. ***

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro DIberikan Presiden Joko Widodo Buat Pelaku Usaha di Yogyakarta

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu yang Sudah Terdaftar

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler