Kata Anjay Dikhawatirkan Berdampak Negatif, Komnas PA: Stop, Jangan Digunakan!

30 Agustus 2020, 11:15 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

SEMARANGKU - Baru-baru ini ramai isu mengenai larangan untuk mengucapkan kata Anjay, hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, kata Anjay bisa berdampak negatif untuk anak-anak Indonesia.

Arist juga mengimbau agar tidak menggunakan kata Anjay, dan selalu melihat tempat, sudut pandang serta peristiwa sebelum mengucapkan suatu kata.

Baca Juga: Provider 3 Siapkan Kuota 30GB Gratis, Ini Cara Mendapatkannya!

Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 25 Minggu 30 Agustus 2020, Robi Hancurkan Agung

Dilansir Semarangku dari artikel di laman PRFM News yang berjudul: Khawatir Berdampak Negatif Pada Anak, Komnas PA Minta Masyarakat Stop Gunakan Kata 'Anjay'

"Misalnya, "Waoo.. keren", untuk memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah "anjay" untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggungan dan sakit hati dan merugikan sekalipun," jelas Arist.

Arist menilai, kata 'anjay' bermakna kasar. Kata 'anjay' bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 136 Minggu 30 Agustus 2020, Ana Gagal Bercerai

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Minggu 30 Agustus 2020, Putri dan Nawang Siap Mundur

"(Misalnya) 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," katanya.

Berdasarkan pengalaman Arist di masa kecil di daerah Sumatera Utara sering mendengar salah satu kata pujian menggunakan kata 'anjing'. Namun, penggunaan kata itu tidak menimbulkan kemarahan atau ketersinggungan seseorang dan dianggap kata 'anjing' itu hal yang biasa.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa-menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," jelasnya.

Baca Juga: Korea Utara Publikasikan Pesan Intelegen Terenkripsi di YouTube untuk Pertama Kalinya

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis Hingga 50GB dari Kemendikbud, Cepat Sebelum Ketinggalan!

Lebih dari itu, unsur dan definisi kekerasan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga tindakan itu adalah kekerasan verbal.

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)***

Baca Juga: Redmi Note 9 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan, Apakah lebih baik dari Pendahulunya Redmi Note 8

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler