Hari Ini Pencairan BLT Rp600 Ribu, Syarat Wajib Harus Dipenuhi Para Penerima Bantuan Langsung Tunai

29 Agustus 2020, 09:29 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

SEMARANGKU – Hari ini Penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu masih menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Namun banyak penerima BLT yang belum tahu apa yang menjadi syarat wajib penerima bantuan BLT, berikut ini Syarat Wajib nya.

Untuk sementara ini pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT masih dalam proses ada yang sudah dan ada yang belum. Masyarakat luas sangat antusias dengan adanya bantuan langsung tunai dari pemerintah ini.

Sejak tanggal 27 Agustus kemarin bantuan langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu sudah dicairkan. Butuh berapa proses untuk sampai ke penerima bantuan BLT. Dan yang pasti ada syarat wajib yang harus dipenuhi bagi para penerima bantuan langsung tunai ini untuk menerima BLT Rp600 ribu.

 Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Berikut Kriteria Penerima Tahap Pertama!

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diisukan Nyapres, Ini Beberapa Keputusan Kontroversial dari Beliau

Semenjak beberapa hari lalu pemerintah memang sempat menunda pencairan bantuan langsung tunai Rp600.000 untuk pekerja dikarenakan ada data yang belum fix. Banyaknya data penerima BLT Rp600 ribu memang menjadi salah satu kendala pencairan. 

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, yang akan terus mengupayakan dan mempercepat pengecekan data dari calon penerima subsidi upah.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat pengecekan data calon penerima subsidi gaji/upah sehingga proses pencairan dan BLT dapat segera dilakukan.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Berikut Kriteria Penerima Tahap Pertama!

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diusung Jadi Capres Oleh KAMI, Megawati Soekarnoputri Sindir Hal Tersebut!

Dari akun resmi Instagram @kemnaker hal ini juga sudah dijelaskan secara gamblang. "Mudah-mudahan Pak Presiden besok (27 Agustus 2020) akan me-launching," ujar Ibu Ida sebelum mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020 lalu.

Ida juga mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu. Seperti dilansir dari situs MantraSukabumi.com dengan judul MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan terlebi dahulu.

Baca Juga: Bandara Yogyakarta Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Optimis Dongkrak Pariwisata Jateng

Baca Juga: Petani Tembakau Diminta Urungkan Demo ke Istana Negara, Ganjar Pranowo yang Akan Selesaikan

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida menjelaskan. Selain itu Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis bantuan langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sudah di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," katanya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Beri Klarifikasi Terkait Isu Nyapres Oleh KAMI

Baca Juga: AS Berusaha untuk Menyita Hampir 300 Akun Peretas Korea Utara

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," ungkap Ida.

Baca Juga: Menko PMK Sebut MotoGP Mandalika 2021 Jadi Ajang Perkenalan Pariwisata NTB Kepada Dunia

Baca Juga: Redmi Note 9 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan, Apakah lebih baik dari Pendahulunya Redmi Note 8

Didalam akun Instagram @kemnaker dijelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:

1. WNI yang dibukukan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Paul Pogba Positif Covid-19, Langsung Dicoret dari Timnas Prancis

Baca Juga: Samsung Galaxy A51 vs Oppo A92 Spesifikasi dan Harga, Perang Ponsel Rp4 Jutaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening yang aktif .

Jadi itulah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon penerima bantuan langsung atau BLT Rp600 ribu, sudahkah syarat ini anda penuhi. (Fauzan Evan/MantraSukabumi)***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler