Bansos Rp600 Ribu Besok Tidak Untuk Semua Penerima, Ini Alasan dari Kemnaker!

26 Agustus 2020, 20:39 WIB
Bansos Rp600 Ribu Besok Tidak Untuk Semua Penerima, Ini Alasan dari Kemnaker! /Pixabay

SEMARANGKU - Setelah sempat simpang siur, Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang mempunyai gaji dibawah Rp5 Juta akan diluncurkan besok Kamis, 27 Agustus 2020.

Bansos tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan tercatat telah ditandatangani oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Agustus 2020 lalu.

Sebelum Bansos tersebut akan disalurkan melalui transfer ke rekening penerima, Bansos tersebut akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kejadian Unik di MotoGP di Austria, Ada yang Panjat Pagar dan Langsung Dipenjara Polisi

Baca Juga: Tim PSIS Semarang Gelar Swab Test Sebelum Latihan Perdana, Ada 65 yang Ikut, Siapa Saja

Akan tetapi, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI mengungkapkan bahwa dalam tahap pertama usai peresmian nanti, tidak semua calon penerima bansos akan mendapatkan bansos.

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Jurnal Presisi yang berjudul: Maaf! Bansos 600 Ribu Besok Tidak Semua Peserta Akan Menerima, Ini Penjelasannya.

Hal tersebut dikarenakan, per 24 Agustus BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan data 2,5 juta calon penerima bantuan dari total 15,7 juta target penerima bantuan.

Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez Rilis Teaser Poster Countdown Single Ice Cream Makin Lengkap

Baca Juga: Jasad Dibangkitkan Kembali dan Didandani Setiap Bulan Agustus di Tempat Ini!

Dijelaskan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk transfer bantuan tahap pertama untuk 2,5 juta peserta penerima.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang kita rencanakan, kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Per batch per Minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per Minggu akan kami lakukan," kata Ida.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan jika data penerima bantuan harus melalui validasi berlapis.

Baca Juga: Jenis Makanan yang Mengandung Racun dan Jika Dimakan Tanpa Prosedur yang Benar Bisa Fatal

Baca Juga: Surat Al Maun Ayat 1-7 Arab Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Ia mengatakan, semula BPJS Ketenagakerjaan telah kumpulkan data sebanyak 15,7 juta penerima berdasarkan dari data pekerja.

Penerima bantuan tersebut merupakan pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga akhir Juni 2020.

"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, namun yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," ujar Agus dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: NFC pada Ponsel, Tak Hanya Berfungsi Saat Bayar Tol Saja, Berikut Ini Pengertian dan Fungsinya

Baca Juga: Honda CB Hornet 200 Bakal Meluncur di India, Sosok Pengganti Tiger Kah Kalau Masuk Indonesia

Ia menambahkan divalidasi kembali dengan mengumpulkan nomor rekening, jumlah data yang diterima tersebut mengerucut menjadi sekitar 13,8 juta.

Penerima tersebut telah memiliki nomor rekening yang tersebar di 127 bank. Data itu lalu divalidasi kembali ulang ketentuan satu peserta hanya satu rekening.

"Nah setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta. Dari 10,8 juta yang sudah valid ini sesuai dengan koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerja kita serahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Agus.

(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler