KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

24 Agustus 2020, 07:00 WIB
KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng /Dokumentasi Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP)/

SEMARANGKU – Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi menerbitkan surat kecaman atas tindakan penenggelaman kapal serta penangkapan tiga (3) orang nelayan pulau Kodingareng yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Surat kecaman ini diterbitkan oleh Asyari Mukrim selaku Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, dan Nurdin Agraya pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Ketiga nelayan yang ditangkap merupakan nelayan pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar atas nama Sahar, Baharuddin dan Faisal. Saat ini, ketiganya sedang ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel.

Baca Juga: PLN Siapkan Proyek Listrik di Ibu Kota Baru Tahun 2024

Baca Juga: Hasil PSG vs Bayern Munchen: Satu Gol dari Coman, Bawa Munchen Raih Gelar Juara Liga Champions

Peristiwa penangkapan bermula ketika puluhan nelayan nekat untuk tetap melaut pada Minggu, 23 Agustus 2020. Pada pukul 10.00 WITA, Kapal Queen of Nederlands yang dimiliki oleh perusahaan penambang pasir, PT Boskalis kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi yang diklaim oleh nelayan sebagai wilayah tangkap mereka.

Pada pukul 14.00 WITA, jarak antarak kapal-kapal milik para nelayan dengan Kapal Queen of Nederlands semakin saling berdekatan. Beberapa saat kemudian petugas Polair Polda Sulsel mendatangi lokasi para nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perang dan 4 buah sekoci.

Saat di lokasi, terjadi adu mulut antara petugas Polair dengan para nelayan yang menolak ditangkap karena merasa tidak melakukan tindakan pidana.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Bayern Munchen Babak Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis

Baca Juga: LINK Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis

Selain penangkapan terhadap tiga rekannya, para nelayan juga mendengar suara tembakan serta menerima intimidasi dan ancaman oleh petugas yang hendak melakukan penenggelaman kapal milik mereka.

Dalam kecaman ini, KontraS Sulawesi menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Polair Polda Sulsel yang disertai dengan pengancaman, pengrusakan, dan penenggelaman kapal, serta tidak adanya penjelasan detail atas dilakukannya penangkapan sebagai suatu tindakan yang patut diduga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Maverick Vinales Mengaku Rem Motor Meledak dan Sengaja Lompat, Kini Dia Lupakan Gelar Juara Dunia

Baca Juga: Dynamite BTS Sukses Besar, Jimin Cs Ajak ARMY Rayakan Bersama, Mau Ikut, Begini Caranya, Cek Link

Selain itu, penangkapan tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan atau minimalnya alasan penangkapan juga disebut patus diduga melanggar Pasal 18 ayat (1), dan (3) KUHP. Penangkapan dan pengrusakan kapal ini di sisi lain juga disebut mengancam sumber penghidupan keluarga para nelayan serta berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis.

Untuk itu, KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Direktur Polair Polda Sulsel atas tindakannya terhadap para nelayan kepulauan Kodingareng.

Selanjutnya, KontraS Sulawesi mendesak Direktur Polair Polda Sulsel untuk segera membebaskan para nelayan yang ditangkap.

Baca Juga: Dynamite BTS Pecahkan Rekor di YouTube, Berapa Total Jumlah Penayangan, Versi Remix Menyusul

Baca Juga: Miguel Oliveira Menang Dramatis di MotoGP Styria, Manfaatkan Celah Pol Espargaro dan Jack Miller

Selain itu, KontraS Sulawesi juga menuntut penghentian semua bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi dan berjuang menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkapnya.

Sebelumnya, Polair Polda Sulsel juga telah melakukan penangkapan terhadap nelayan Kodingarang lainnya pada 14 Agustus 2020 lalu, yakni Pak Manre (43).

Pak Manre ditangkap karena menolak serta merobek amplop berisi uang yang diberikan oleh PT Boskalis sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Polairud Polda Sulsel Amankan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng Karena Hal Ini!

Baca Juga: Maverick Vinales Jatuhkan Diri dari Yamaha M1 di Kecepatan 220 Km, Rem Tidak Berfungsi dengan Baik

Penangkapan dilakukan dengan dalih bahwa tindakan merobek amplop berisi uang merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap rupiah.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler