Besaran Dana KJP Plus Tidak Sama Disesuaikan Jenjang Pendidikan, Berapa Besarannya? Cek Nominalnya di Sini! 

8 Juni 2023, 09:29 WIB
Besaran Dana KJP Plus Tidak Sama Disesuaikan Jenjang Pendidikan, Berapa Besarannya? Cek Nominalnya di Sini!  /kjp.jakarta.go.id

SEMARANGKU - Info terkait besaran dana KJP Plus yang diterima oleh para siswa siswi yang berstatus penerima dari jenjang SD hingga SMA, berapakah besarannya?

Cek selengkapnya besaran dana KJP Plus tahap I yang telah cair pada tanggal 30 Mei 2023 lalu kepada lebih dari 100 ribu penerima di Jakarta.

Berdasarkan data dari laman resmi KJP Plus, besaran dana KJP Plus tahap I yang cair ke siswa siswi penerima tidaklah sama. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Simak Daftar Barang yang Boleh Dibeli Pakai KJP, Cek Selengkapnya di Sini!

Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan siswa di pendidikan tersebut. 

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:

1. Jenjang SD/MI

Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

 

2. Jenjang SMP/MTS

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

 

3. Jenjang SMA/MA

Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

 

4. SMK

Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

 

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana KJP Plus tersebut disesuaikan dengan kebutuhan para siswa siswi terutama untuk keperluan pendidikan. 

 

Adapun barang-barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus diantaranya:

1. Buku tulis, 

2. Buku gambar, 

3. Buku pelajaran, 

4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, 

5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, 

6. Alat dan atau bahan praktik, 

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya, 

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah, 

9. Tas sekolah, 

Baca Juga: Profil Putri Ariyani, Penyanyi Jogja Mendapatkan Golden Buzzer di America's Got Talent AGT

10. Pakaian olahraga sekolah, 

11. Buku pelajaran penunjang, 

12. Kudapan bergizi, 

13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan, 

14. Alat bantu pendengaran, 

15. Kalkulator scientific, 

16. USB flashdisk sebagai alat simpan data, 

17. Seragam pramuka dan kelengkapannya, 

18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah, 

19. Komputer/Laptop.

Itu dia besaran dana KJP Plus yang cair ke siswa siswi penerima bantuan sosial tersebut. Untuk info lebih lanjut mengenai KJP Plus bisa terus ikuti update terbaru melalui artikel ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler