KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Simak Daftar Barang yang Boleh Dibeli Pakai KJP, Cek Selengkapnya di Sini!

8 Juni 2023, 08:00 WIB
KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Simak Daftar Barang yang Boleh Dibeli Pakai KJP, Cek Selengkapnya di Sini!/ /kjp.jakarta.go.id

SEMARANGKU - Cek daftar barang apa saja yang diperbolehkan dibeli menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah cair beberapa waktu lalu.

Simak selengkapnya di sini agar dana KJP Plus dapat digunakan oleh para penerimanya.

Pemerintah Jakarta telah membuat program bantuan sosial bagi warga Jakarta terutama siswa siswi yang masih sekolah dan tergolong masyarakat kurang mampu melalui KJP Plus.

Bantuan sosial KJP Plus ini ditujukan untuk siswa siswi yang kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan dengan syarat wajib sekolah sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk ke Rekening? Apa yang Terjadi? Simak Penjelasannya di Sini

Bagi peserta KJP Plus yang telah menerima pencairan dana bantuan sosial tersebut bisa menggunakannya untuk membeli beberapa keperluan terutama yang berkaitan dengan keperluan pendidikan siswa siswi.

Dilansir dari laman KJP, ada beberapa barang yang diperbolehkan dibeli menggunakan dana KJP Plus ini, diantaranya:

1.Buku tulis.

2. Buku gambar.

3. Buku pelajaran.

4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Secara Online Bagimana? Ini Tahapan Mudah Cek Nama Peneirma KJP!

5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.

6. Alat dan atau bahan praktik.

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.

9. Tas sekolah.

10. Pakaian olahraga sekolah.

11. Buku pelajaran penunjang.

12. Kudapan bergizi.

13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.

14. Alat bantu pendengaran.

15. Kalkulator scientific.

16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.

17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.

18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

19. Komputer/Laptop.

Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP Plus

Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) :

 1.Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).

2. Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.

3. Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata).

4. Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

5. Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

6. Supermarket/Food Store: Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.

7. Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).

8. Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).

9. Kebutuhan Olahraga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

10. Kegiatan: Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS

11. Toko Komputer: Komputer / Laptop. 

Penggunaan KJP Plus hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan seperti yang telah disebutkan di atas.

KJP Plus hanya dapat digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Simpan bukti fotokopi struk pembelian barang-barang tadi untuk dilaporkan ke sekolah.

Jadi semua penggunaan dana melalui KJP Plus harus dilaporkan ke pihak sekolah agar dana yang diterima penerima digunakan secara tepat.

Itu dia barang-barang yang diperbolehkan atau bisa dibeli menggunakan KJP Plus. Gunakan dana bantuan sosial tersebut dengan tepat dan sesuai ketentuan agar manfaat yang diberikan bisa diterima dengan baik khususnya bagi pendidikan putra putri kita. Semoga bermanfaat.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler