Seorang Wanita di Depok Ngaku Jadi Korban KDRT tapi Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

25 Mei 2023, 17:15 WIB
Tangis haru Putri Balqis saat bertemu dengan ketiga anaknya usai penahanannya ditangguhkan oleh Polres Metro Depok. //Instagram @saharahanum

SEMARANGKU - Seorang wanita berinisial PB asal Depok, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya (BI).

Alih-alih laporan kasus dugaan KDRT ditindaklanjuti, pihak kepolisian Kota Depok justru menetapkan wanita itu sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan PB sudah ditahan sejak hari Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, masalah dugaan KDRT yang dialami oleh salah satu keluarga di kawasan Depok ini viral di sosial media dan disoroti oleh banyak warganet.

Baca Juga: Oknum Travel Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Siswa SMAN 21 Bandung Gaduh Study Tour Dibatalkan

Yogen pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap wanita tersebut. PB disebut tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan dan polisi pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dia.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," paparnya memberikan informasi kepada wartawan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kemudian status suaminya juga dijadikan tersangka. Pasangan suami istri ini dilaporkan saling menganiaya satu sama lain.

Baca Juga: Sejak Menjabat, Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

PB dinyatakan telah menganiaya BI dan menyebabkan sejumlah luka serius sehingga membutuhkan penanganan medis. Setelah itu, mereka sama-sama membuat laporan ke kantor Polres Metro Depok.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," sebutnya.

Pengakuan dari kerabat PB

Seseorang yang mengaku sebagai adik dari PB membuat pengakuan terkait kondisi kakaknya. Dia mengklaim saudara kandungnya itu merupakan korban KDRT.

Ia pun tak terima dengan upaya damai yang diajukan oleh kakak iparnya. Menurut dia, polisi telah salah dalam menetapkan seorang tersangka.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau. Malah dijadikan tersangka," cuit akun Twitter @saharahanum pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dia lalu menjelaskan pasutri yang terlibat dalam perkara dugaan KDRT ini sudah membina rumah tangga selama 14 tahun. Menurutnya, BI sering melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Berdasarkan penjelasan akun Twitter @saharahanum, PB dikatakan pernah dianiaya dengan cara yang sadis seperti kepalanya dibenturkan ke tembok, dijambak, dan disiram larutan air campuran bubuk cabe.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler