SEMARANGKU - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menetapkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.
Kejagung mengumumkan penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023. Pasca proses pemeriksaan, pihak yang bersangkutan terlihat sudah mengenakan rompi tahanan dan langsung ditahan sekira pukul 12.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebutkan penahanan terhadap tersangka Johnny G Plate ini sudah berdasarkan sejumlah temuan bukti kuat. Sekjen Partai NasDem itu diketahui sudah tiga kali diperiksa.
“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny G Plate untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujar Kuntadi seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Dari dugaan kasus korupsi tersebut, tersangka disebut telah menyebabkan kerugian pada negara mencapai Rp8 triliun.
Indikasi keterlibatan Johnny dalam pusaran korupsi di dalam proyek Kemenkominfo semakin menguat pasca warganet menyoroti kendaraan yang sering dipakai sang mantan menteri, yakni mobil sedan Mercedes-Benz Maybach.
Mobil yang dikendarai oleh kader partai NasDem tersebut dikatakan memiliki harga fantastis senilai Rp6 miliar. Jenis Maybach S 650 adalah salah satu tipe kendaraan pribadi paling mewah yang ditawarkan perusahaan Mercedes-Benz.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdapat di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johnny G Plate mempunyai total kekayaan mencapai Rp191 miliar.
Johnny diketahui terakhir kali menyampaikan data tentang harta kekayaan miliknya pada 16 Maret 2022 periodik 2021 lalu.
Harta kekayaan yang dimiliki Johnny sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang terletak di 46 titik. Aset tersebut tersebar di daerah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, hingga Cilegon.
Total keseluruhan aset tanah dan bangunan milik Johnny G Plate senilai Rp141,4 miliar.
Mengenai alat transportasi dan mesin, ia tercatat memiliki 2 unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard 2013 seharga Rp320 juta dan mobil pick-up Mitsubishi Colt Diesel tahun 2013 senilai Rp140 juta.
Sementara untuk kepemilikan sedan Mercedes-Benz Maybach S 650 dan dua kendaraan Toyota Fortuner yang sempat digeledah Kejagung tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dia juga dilaporkan memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp51,39 miliar. Harga bergerak lainnya sejumlah Rp3,61 miliar dan surat berharga dengan nilai Rp4,11 miliar
Dalam LHKPN yang telah dilaporkan, mantan Menkominfo itu juga mempunyai beban piutang sebesar Rp10,35 miliar.***