KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset

10 Mei 2023, 17:15 WIB
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sedang memaksimalkan upaya perampasan aset milik yang bersangkutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penetapan status Rafael Trisambodo yang kini diketahui sebagai tersangka TPPU. Dugaan keterlibatan TPPU terbongkar buntut dari kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo, terhadap korban bernama Cristalino David Ozora pada Februari lalu.

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan pada beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Tersangka dicurigai telah menyembunyikan sejumlah harta kekayaan yang berasal dari korupsi hasil pajak. Saat ini KPK tengah menelusuri beberapa sumber aset yang dimiliki Rafael Alun.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi, paparnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Siswi SMA di Bandung: Ada Ancaman Kekerasan dengan Senjata Tajam

Lembaga antirasuah melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK guna mengumpulkan sejumlah bukti yang diperlukan.

KPK juga menyatakan pihaknya sedang berupaya menyita dan merampas aset milik tersangka yang diduga kuat telah melakukan TPPU serta merugikan negara.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,"

Rafael Alun Trisambodo diketahui resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023. Penetapan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kecurigaan terhadap yang bersangkutan karena telah mengantongi hasil gratifikasi.

Dugaan gratifikasi tersebut berasal dari setoran beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Disebutkan pula tersangka ditengarai mempunyai sejumlah perusahaan yang berkecimpung di bidang jasa konsultasi pajak, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Melalui perusahaan tersebut, RAT dicurigai mengantongi uang haram sebanyak USD 90.000. Terdapat pula bukti lain yang diamankan penyidik pada beberapa waktu lalu yang berupa safety deposit box (SDB) berisikan uang tunai sekira Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang euro, dolar Singapura, dan dolar AS.

Dalam operasi penggeledahan di kediaman RAT yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, ditemukan beberapa barang pribadi seperti ikat pinggang, jam tangan, tas, dompet, perhiasaan, serta sepeda.

Sejumlah uang rupiah juga turut disita. Semua barang tersebut diduga merupakan hasil TPPU yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat dari perbuatannya, Rafael Alun harus menanggung konsekuensi jeratan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler