6 Perusahaan Dituntut Imbas Korban Tewas Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Salah Satunya Ada Angkasa Pura

3 Mei 2023, 18:15 WIB
Tim penasihat hukum keluarga Aisiah Sinta Dewi, wanita yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Medan, usai melapor ke Bareskrim Polri /// Antara/Laily Rahmawaty

SEMARANGKU - Pihak keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari sebuah lift di Bandara Kualanamu, memperkarakan 6 perusahaan beserta para direksinya.

Adapun 6 perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta merupakan GMR Airport Consorsium, Angkasa Pura Solusi, Aeroports De Paris, GMR Airport, PT Angkasa Pusat II, serta PT Angkasa Pura Aviasi.

Pihak keluarga dari korban yang tewas akibat terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu meminta keadilan dan pertanggungjawaban kepada keenam perusahaan tersebut.

Laporan disampaikan langsung oleh Ahmad Faisal, suami Almarhumah Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, didampingi penasehat hukumnya, Indra Posan Sihombing.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PSSB Undip Hari Ini 3 Mei 2023, Ketahui Hasil Selengkapnya di Sini

Indra mengatakan pihak keluarga korban bakal menuntut 6 perusahaan terkait dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dia juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama pelapor menyampaikan laporan polisi pasca tragedi memilukan yang merenggut nyawa seseorang itu terjadi.

Kuasa hukum Ahmad Faisal menegaskan Polres Deli Serdang sebelumnya sudah merilis laporan polisi tipe A (inisiatif kepolisian), tapi pihak keluarga Aisiah hingga kini diketahui belum menerima panggilan guna menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PSSB Undip Akan Keluar? Simak Jadwal Lengkap PSSB Undip 2023 Hanya di Sini!

Selain itu, pelaporan ke pihak Bareskrim Polri tersebut dilatarbelakangi oleh status suami korban yang merupakan warga negara Malaysia. Kemudian, sejumlah badan usaha terlapor juga diketahui berada di bawah naungan perusahaan asal Prancis dan India.

"Kami harapkan bisa berkembang lebih besar lagi penanganan perkaranya. Karena kalau di daerah, bukan kami menyepelekan daerah, hanya yang terlibat ada orang-orang dari luar negeri, kebetulan suami Almarhumah warga negara Malaysia," jelas Indra.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak keluarga Aisiah pada Selasa, 2 Mei, 2023, dengan nomor:LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra meminta pihak kepolisian segera menanggapi laporannya agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengelola.

"Kami mau mencari keadilan, karena pihak keluarga juga apalagi mereka merasakan kesedihan mendalam, anaknya juga begitu. Makanya, kenapa kami ke Bareskrim hari ini", imbuhnya mengatakan.

Dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum lainnya dari pihak keluarga Aisiah, Putri Maya Rumanti, berharap agar Polres Deli Serdang mencabut laporan tipe A supaya aparat dapat memproses laporan yang dibuat oleh kliennya di Bareskrim Polri.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler