Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

17 April 2023, 18:17 WIB
Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal /

SEMARANGKU - Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senjata api (senpi) ilegal. Direktur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penetapan status dari pihak yang bersangkutan merupakan hasil persetujuan usai gelar perkara dilakukan bersama dengan perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, serta Wasidik Polri.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ucap Djuhandhani dikutip dari Kantor Berita Antara pada Senin, 17 April 2023.

Baca Juga: Pantas Saja Jalan di Lampung Banyak yang Rusak, Ternyata Uang APBD Dipakai untuk Hal Ini

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra.

Dito disebut sempat dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Ia absen untuk memberikan keterangan kepada polisi pada Senin, 3 April dan Kamis, 6 April 2023.

Penyidik mengatakan kabar dan keberadaan Dito saat ini tidak diketahui. Dia diduga bersembunyi untuk menghindari pemanggilan kembali terhadap dirinya.

Lebih lanjut, penyidik kini sudah mengantongi surat perintah resmi untuk membawa tersangka ke kantor kepolisian guna menjelaskan duduk permasalahan terkait senpi ilegal tersebut.

Apabila Dito masih berusaha mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka maka penyidik akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) guna melacak keberadaannya.

"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO, sebutnya.

Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati 15 pucuk senjata api saat memeriksa kediaman tersangka pada Senin, 13 Maret 2023.

KPK kemudian menyerahkan barang bukti berupa belasan senjata api dari berbagai jenis ke pihak Polri guna dilakukan penyelidikan.

Polri menyimpulkan 9 dari 15 pucuk senpi itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen kepemilikan secara resmi.

Berikut rincian sembilan senjata api ilegal milik Dito Mahendra:

- 1 pucuk Pistol Glock 17

- 1 pucuk Revolver S&W

- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Awas Uang Palsu Banyak Beredar, Begini Cara Mudah Kenali Ciri-cirinya

- 1 pucuk Senapan AK 101

- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

- 1 pucuk senapan angin Walther

Terkait dugaan pelanggaran kepemilikan senpi tak berizin ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler