AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Jonathan Latumahina Dalam Cuitannya

7 April 2023, 08:15 WIB
AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Jonathan Latumahina Dalam Cuitannya*/pikiran-rakyat.com /

SEMARANGKU – Terdakwa AG, pelaku penganiayaan David Ozora, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang perkara dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 5 April 2023.

“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun (penjara),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarif Sulaeman Ahdi di PN Jaksel.

Di dalam persidangan pada kasus penganiayaan terhadap David, AG dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy: Benarkah AG Sudah Divonis Hukuman?

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-22 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Merespon tuntutan yang diberikan terhadap AG, Ayah David, Jonathan Latumahina memberikan tanggapannya melalui cuitan yang dibagikannya melalui twitter.

Jonathan menyebutkan, jika tuntutan yang diberikan terhadap AG dianggapnya kurang maksimal.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukumannya

“Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa artinya pernyataan “sah dan meyakinkan” ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” tulis Jonathan pada Rabu, 5 April 2023.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan David gak penting?” lanjutnya.

Selain itu, Jonathan juga menyebutkan jika salah satu hal dasar yang membuktikan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah mengenai kebohongannya dalam peristiwa tersebut.

“1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah Berbohong tentang isu pelecehan seksual,” tutur Jonathan.

Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan atas keterlibatan AG tersebut, Jonathan menilai jika tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan aturan hukum yang diberikan kepada terdakwa anak.

Jadi perlu adanya pertimbangan ulang, yang membuat tuntutan terhadap AG sebanding dengan apa yang sudah diperbuatnya terhadap David.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler