Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Ungkap Secara Detailnya

4 April 2023, 17:33 WIB
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Ungkap Secara Detailnya /PMJ News

SEMARANGKU - Eks pejabat Ditjen Pajak RI yakni Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkap secara detail kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Melalui jumpa pers yang diadakan oleh KPK pada (3/4/2023) di Gedung Merah Putih, Rafael Alun resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Pada jumpa pers tersebut, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan: Sopir Jadi Tersangka, 2 Orang Korban Meninggal

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April 2023,"ujarnya dikutip dari PikiranRakyat.com pada (4/4/2023).

Temuan-temuan soal kasus gratifikasi pun muncul kepermukaan dan dijelaskan dengan detail oleh KPK.

Diketahui bahwa, saat Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur I tahun 2011. Ia diduga menerima uang puluhan milyar sebagai gratifikasi pengurusan pajak Dirjen Pajak Jawa Timur I yang dipertegas oleh Firli Bahuri.

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima sejumlah wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakanya,"ujarnya, dikutip dari Antaranews.com.

KPK yang diwakili oleh Firli Bahuri  menduga bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi perusaan konsultan pajak miliknya yakni PT. AME (Artha Mega Ekadhana). Ia bahkan menerima uang sebanyak 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT.AME.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT.AME," ujar Firli Bahuri.

Dalam hal ini KPK akan bekerja keras menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diusut dengan tuntas.

Hasil dari pengembangan tim penyidik KPK berhasil menemukan Safety Deposit Box dengan isian uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, dan mata uang euro yang disimpan di salah satu bank. Dengan sigap KPK pun melakukan penyitaan.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga mengunjungi kediaman Rafael Alun dan menemukan banyak barang-barang mewah berupa tas mewah dan ikat pinggang. Tim penyidik juga menemukan sejumlah uang yang disimpan, yang akhirnya semua temuan disita oleh tim penyidik.

Baca Juga: Moeldoko Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Konstitusi, AHY : Demokrat Is Not For Sale

Firli Bahuri selaky Ketua KPK juga menerangkan atas sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya, Rafael Alun akun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi," terangnya saat diwawancara oleh media. 

Sejauh ini demi kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atas kasus dugaan gratifikasi.

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler