Jokowi Ungkap Alasan soal Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah di Bulan Ramadhan

23 Maret 2023, 16:02 WIB
Jokowi Ungkap Alasan soal Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah di Bulan Ramadhan 1444 H /menpan.go.id/

SEMARANGKU - Joko Widodo (Jokowi), Presiden Republik Indonesia memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk meniadakan agenda buka puasa bersama.

Jokowi menekankan seluruh jajaran staf yang bekerja di pemerintahan untuk tidak menginisiasi dan menyelenggarakan acara pertemuan buka bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, menyampaikan kebijakan Presiden Jokowi tentang larangan kegiatan buka bersama. Arahan tersebut berdasar pada Surat Sekretaris Kabinet tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Adapun informasi yang tertera pada surat itu berisi tentang instruksi peniadaan Penyelenggaraan Buka Bersama yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Resep Minuman Buka Puasa Ramadhan yang Sehat Menurut Dokter Zaidul Akbar

Keputusan ini telah diteken oleh Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023. Perintah dari Kepala Negara itu harus dipatuhi oleh semua pihak yang bersangkutan tanpa adanya pengecualian.

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan terbitnya surat perintah untuk para petinggi pemerintahan. Ia menilai pengendalian virus Corona (Covid-19) saat ini masih berlangsung dan belum sepenuhnya tuntas.

Baca Juga: Info Jadwal Ramadhan 2023 di Masjid Agung Jawa Tengah: Imam Sholat Tarawih, Ngabuburit, Hingga Tabligh Akbar

Dengan demikian diperlukan kewaspadaan agar tidak terjadi penularan serta menimbulkan permasalahan kesehatan yang baru. Dia kemudian mewanti-wanti agar meniadakan acara buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 H.

Selanjutnya orang nomor satu di Indonesia itu memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mensosialisasi kepada seluruh pejabat tingkat daerah terkait surat edaran yang telah dirumuskan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai tiga poin instruksi Presiden Jokowi yang diumumkan pada tanggal 21 Maret 2023.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Catat Jadwal Sholat dan Buka Puasa Hari Ini, 23 Maret 2023 untuk Kepulauan Bangka Belitung

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
  2. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis keterangan dalam surat tersebut.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler