Sering Melanggar Lalu Lintas, Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali dan Wajib Pakai Mobil Travel

14 Maret 2023, 07:15 WIB
Tangkapan layar turis asing di Bali melanggar rambu lalu lintas /Instagram/Bali_motorsport

SEMARANGKU- Turis asing di Bali dilarang untuk sewa motor karena sering melanggar peraturan lalu lintas dan sebagai gantinya wajib menggunakan mobil travel.

Untuk pelarangan sewa motor bagi turis asing tersebut kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2023 ini.

Larangan sewa motor untuk turis asing nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Para turis asing jika hendak berpergian harus berjalan atau diwajibkan menyewa mobil dari travel agent.

Baca Juga: Viral Turis Bule Berulah di Bali dan Banyuwangi, Sandiaga Uno: Yang Ngeyel Blacklist

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sejauh inii penindakan yang dilakukan oleh Polda Bali, banyak sekali turis asing yang melanggar lalu lintas mulai dari tidak pakai helm, tidak ada lisensi untuk berkendara, ugal-ugalan di jalan sampai tidak menggunakan baju yang semestinya.

Sehingga dari perilaku turis asing yang meresahkan, tidak sesuai norma dan budaya Indonesia. Apalagi norma dan budaya masyarakat bali serta juga sering melanggar lalu lintas. Maka perlu dibuatkan peraturan agar lebih tertib. Terlebih untuk melakukan penataan aktivitas pariwisata di Bali supaya lebih berkualitas.

Baca Juga: 7 Turis Asal Rusia yang Nyalakan Flare di Kawah Ijen Terkena Blacklist, Ini Kata Sandiaga Uno

Saat ini langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yakni melakukan koordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali untuk menindak tegas para turis asing.

Melakukan pengawasan pula, yang mana pengawasan tersebut dilakukan di tiga Kabupaten diantaranya, Badung, Denpasar dan Gianyar. Pengawasan dipusatkan di daerah tersebut alasannya karena daerah tersebut merupakan pusat tempat tinggal turis asing.

Selain itu dilansir dari PikiranRakyat.com pada (13/03/2023), Gubernur Bali yakni Wayan Kosner mengutarakan bahwa pemberlakuan aturan larangan turis asing untuk sewa motor baru diberlakukan pada tahun 2023 karena pihaknya sedang melakukan perbaikan-perbaikan. Mengingat pula sewaktu pandemi berjalan selama dua tahun tidak banyak turis.

Bahkan Gubernur Bali, Wayan Koster kini juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan Voa (Visa on Arrival) bagi turis asing yang berasal dari negara Rusia dan Ukraina. Usulan pencabutan pun telah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pencabutan Voa tersebut dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster karena pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh turis asing sebagian besar warga negara dari kedua negara tersebut. Apalagi saat ini Rusia-Ukraina sedang berkonflik yang membuat Bali menjadi tempat persinggahan yang aman.

Akan tetapi untuk pencabutan Voa tidak hanya akan dilakukan untuk turis asing yang berasal dari kedua negara tersebut saja, tetapi juga negara lainnya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler