Kemenparekraf Mendukung Usaha Thrifting, Asalkan di Lakukan Sesuai Koridor Hukum

7 Maret 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Kemenparekraf Mendukung Usaha Thrifting, Asalkan di Lakukan Sesuai Koridor Hukum /Pexels/Cottonbro studio

 

SEMARANGKU – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno menyatakan aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asalkan harus sesuai koridor hukum, yaitu barang-barang bekas yang dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.

Aktivitas thrifting ini merupakan suatu kegiatan menjual atau membeli barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.

“Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan,” kata Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Samsung A73 5G: Harga Makin Terjangkau dengan Deretan Spesifikasi Berkualitas, Ini Ulasannya

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang. Karena ditemukannya bakteri atau jamur yang ditemukan di dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Selain itu, pengamanan tersebut juga tertuang dalam perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Adapun peraturan mengenai pakaian bekas yang dilarang impor yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sepakat dengan aturan larangan impor pakaian bekas ke Tanah Air yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sandi juga mengatakan bahwa barang bekas memiliki nilai ekonomi tinggi.

Usaha thrifting ini, membuka peluang kesempatan bagi kalangan masyarakat dalam meningkatkan peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Rincian Harga Resmi iPhone SE, iPhone XR, iPhone 11, dan iPhone 12 Series Edisi Maret

“Jadi thrifting ini jadi tren yang masuk ke dalam kategori wisata belanja atau shopping, Mendag larang impor pakaian bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor, karenanya kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita,” ujarnya Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno juga memberikan salah satu contoh jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas rework clothes, yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi ternama yaitu Billy Eilish.

“Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas,” ujarnya.

Dengan peluang yang terbuka ini, Sandi mengungkapkan hal ini menjadi kesempatan yang terbuka bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Kegiatan thrifting ini pun menjadi salah satu usaha dalam membantu masalah lingkungan dan mengurangi jejak karbon imbas fast fashion (industri tekstil yang memproduksi berbagai model fesyen yang dengan cepat silih berganti).***

 

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler