SEMARANGKU - Pesta demokrasi Pemilu 2024 tidak lama lagi Pantarlih Pemilu mulai bekerja.
Salah satu aktor yang berperan dalam Pemilu 2024 adalah Pantarlih Pemilu 2024.
Simak gaji dan tugas dari Pantarlih Pemilu 2024.
Jika Anda mencari tahu tentang gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024, simak ulasan di bawah ini.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Baca Juga: Pengen Tahu Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya
Pantarlih Pemilu 2024 digaji berapa?
Berdasarkan pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan
Adapun tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Itulah informasi lengkap gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024.***