Pantarlih Pemilu 2024 Digaji Berapa? Pantau Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini

5 Februari 2023, 17:35 WIB
Pantarlih Pemilu 2024 Digaji Berapa? Pantau Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini / /RRI/

SEMARANGKU - Di sini tersedia informasi gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Inilah informasi gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Artikel ini menguraikan informasi terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Baca Juga: Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Lalu, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Demikian informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler