Penasaran dengan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

4 Februari 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

SEMARANGKU - Artikel ini mengulas besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Inilah besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Cek besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Apabila Anda sedang mencari informasi tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024, simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh Pantarlih Pemilu 2024

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Lalu, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Demikian informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler