Daftar Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru! Berikut Penjelasan Selengkapnya

22 September 2022, 15:09 WIB
Daftar Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru! Berikut Penjelasan Selengkapnya /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

SEMARANGKU - Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan daftar jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan.

Berdasarkan pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, tujangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri adalah sebuah bukti formal yang diberikan sebagai bentuk pengakuan guru sebagai tenaga profesional.

Sebab guru juga membutuhkan yang namanya pendirikan profesi.

Baca Juga: Harga iPhone XR Makin Murah di September 2022, Cocok Buat Anda Yang Ingin Produk Apple Harga Terjangkau!

Yang mana untuk bisa mendapatkan serifikat pendidik, para guru bisa mengikuti suatu program pendidikan profesi guru dalam jabatan yang proses pendaftartannya melalui SIM PKB.

Pendirikan profesi guru setidaknya harus ditempul dalam kurun waktu satu hingga dua tahun setelah seorang calon lulus sarjana pendidikan maupun non sarjana pendidikan.

Sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG hanya diberikan kepada guru yang telah lolos uji sertifikasi.

Namun untuk saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapuskan.

Dalam RUU Sisdiknas yang telah dibahas oleh kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada.

Kemendikbud juga akan merombak aturan sertifikasi.

Mendibud Nadiem Makarim menjelaskan jika RUU SIsdiknas akan memasukan guru ASN dan non ASN akan pendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem Makarim dalam RDP DPR.

Untuk guru non PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan yang memberikan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian BOS atau Bantuan Operasional Seklolah swasta juga akan ditingkatkan lagi.

Nadiem Makarim memeberikan penjelasan kembali terkai dengan dampak positifnya adalah program PPG bisa difokuaskan untuk mencetak guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya juga sudha bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa perlu melalui proses sertifikasi yang memang memiliki rentetan panjang.

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Wtaermark Selalu Bisa Lebih Cepat dan Hemat Kuota Jika Gunakan Situs Savefrom.net!
Adapun aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

    Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Savefrom.net: Berikan Cara Jitu Dalam Proses Dowload Video CapCut Tanpa Watermark Auto Masuk Galeri Gratis!

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

    Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan, besaran TPG bisa capai Rp 20 juta.***

Editor: Hendrik Nuryanto

Tags

Terkini

Terpopuler