Halangi Penyidikan Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lima Orang Perwira Polri Terancam Pidana

20 Agustus 2022, 09:00 WIB
Halangi Penyidikan Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lima Orang Perwira Polri Terancam Pidana /Antara/Aprillio Akbar/

SEMARANGKU -  Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan lima orang perwira Polri diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim khusus Polri telah mengumumkan adanya enam orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan adalah Irjen Pol Ferdy Sambo serta lima orang perwira Polri yang kini terancam pidana.

Dengan adanya dugaan tersebut, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 Personel Polri di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Luis Milla Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung, Netizen: Otw Banjir Trophy

Setelah pemeriksaan dilakukan, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice ini.

“Nama-namanya yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Detailnya, keenam inisial nama itu dipastikan merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lebih lanjut Timsus menyebutkan bahwa lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Akan Rilis September iPhone 14 Series Bawakan Inovasi Baru Disambut Hangat Warganet, Ini Harganya

“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Ia juga mengatakan bahwa Itsus sudah memeriksa sebanyak 83 personel Polri dalam mengusut pelanggaran prosedur tidak pofesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari jumlah tersebut sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari jumlah 35 orang tersebut kini sudah dikurangi tiga orang yang dipasikan sebagai tersangka pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, dan juga Ricky Rizal.

“Tentu kedepan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan terkait penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

“Masih menunggu hasil penyidikan untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” ucap Dedi.

Dengan demikian maka status lima perwira Polri yang diduga menghalangi penyidikan akan diketahui setelah keluarnya hasil penyidikan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler