RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri

4 Agustus 2022, 08:16 WIB
RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri /Antara/M Risyal Hidayat/

SEMARANGKU - Malam tadi resmi diumumkan bahwa Bharada E merupakan tersangka kasus tertembaknya Brigadir J.


Bharada E menjadi tersangka dan saat ini masih di Bareskrim Polri.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung akan ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang menjerat Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Download Video CapCut Tanpa Watermark dengan Savefrom.net

Penetapan Bharada E menjadi tersangka diumumkan setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sdh mlkkan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kdedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Dan terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan jika hal inis esuai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ini Update Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 14 Dari Apple, Lebih Murah?

Selanjutnya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka posisinya saat ini sedang ada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.

Karena terkena pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Karena yang terbukti pada Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi Rian juga menekankan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada orang yang terlibat selain Bharada E.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan.

Dan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus 2022 jam 10 WIB.

Kini Bharada E tersangka dari kasus meninggalnya Brigadir J lalu siapa lagi menyusul menjadi tersangka lagi.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler