Beredar Dugaan Kecurangan SBMPTN Tahun 2022, Begini Respon Tegas LTMPT

21 Juni 2022, 12:00 WIB
Beredar Dugaan Kecurangan SBMPTN Tahun 2022, Begini Respon Tegas LTMPT /instagram.com/@ltmptofficial

SEMARANGKU - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan sejumlah kabar mengenai kecurangan UTBK SBMPTN 2022.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akhirnya memberikan tanggapan mengenai berita tersebut.

Ketua LTMPT Mochamad Ashari mengatakan, foto-foto soal UTBK SBMPTN 2022 yang beredar di media sosial diduga diunggah oleh peserta ujian atau oknum tidak bertanggung jawab yang berniat melakukan kecurangan.

Namun, Ashari menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada para peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 yang terbukti melakukan kecurangan.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022, Ada Dua Gelombang, Anda Tes Tanggal Berapa?

"Peserta yang terbukti melakukan kecurangan pasti akan diberi sanksi tegas," kata Ashari sebagaimana dikutip Semarangku.com dari Antara News.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan ketidakjujuran para peserta tak memberikan dampak pada keakuratan penilaian yang dilakukan.

"LTMPT memastikan upaya curang yang dimaksud tidak berpengaruh terhadap keakuratan penilaian hasil UTBK sebagai bahan seleksi jalur SBMPTN 2022," lanjutnya.

Pemeriksaan kasus ini akan dilakukan pada Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), serta sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022.

Kemudian, laporan masyarakat dan informasi yang tersebar di media sosial juga akan diperiksa untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan SBMPTN.

Terkait informasi dugaan kebocoran UTBK SBMPTN 2022 di media sosial, Ashari juga menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kebocoran soal ujian selama 28 sesi UTBK SBMPTN 2022 gelombang I dan II.

"LTMPT telah merancang soal UTBK SBMPTN 2022 berbeda untuk setiap sesi. Artinya, tidak ada soal UTBK SBMPTN 2022 yang sama antar-sesi," pungkasnya.

Para peserta yang menurut hasil pemeriksaan terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler