Area yang Diberlakukan Perpanjangan Masa Libur Anak Sekolah Sampai Tanggal 12 Mei 2022

7 Mei 2022, 17:34 WIB
Area yang Diberlakukan Perpanjangan Masa Libur Anak Sekolah Sampai Tanggal 12 Mei 2022 /Portal Jogja/Siti Baruni

SEMARANGKU - Masa libur sekolah yang tadinya masuk tanggal 9 Mei 2022 menjadi tanggal 12 Mei 2022.

Perubahan masa libur sekolah ini berlaku untuk beberapa area.

Berikut ini informasi terkini tentang perubahan masa libur sekolah yang tadinya 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.

Informasi perubahan masa libur sekolah ini resmi diumumkan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tol Layang MBZ Arah Jakarta Ditutup Sementara, Silahkan Lewat Jalur Alternatif Ini

Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022, Kemendikbudristek: Akan Disosialisasikan


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan hari libur lebaran kepada para siswa.

Sebelumnya, anak-anak sekolah seharusnya sudah bisa kembali ke sekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Hal itu berdasarkan kalender pendidikan yang dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato.

Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang di Jakarta, Kamis (5/5/2022

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler