Cek Syarat Seputar Info Mudik Gratis Kemenhub, Apakah Wajib Menggunakan Antigen?

11 April 2022, 18:55 WIB
Daftar Mudik Gratis 2022 di www.mudikhubdat2022.com, Bisa Pulang Kampung di 14 Kota di Jawa Tengah /Pixabay/travelphotographer

SEMARANGKU- Simak cara pendaftaran mudik gratis lengkap dengan syarat dan ketentuan.

Adapun tata cara mudik gratis terangkum di artikel ini dengan lengkap cek segera terkait syarat mudik gratis.

Bagi yang penasaran seputar syarat dan cara mudik gratis terangkum di artikel.

Simak juga mengenai info apakah mudik gratis perlu menggunakan tes antigen.

Cek info lengkap berikut ini, terangkum di artikel secara lengkap berikut ini.

Baca Juga: Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Masih Harus Lampirkan Hasil PCR Jika Telah Vaksin Booster?

Maka Anda bisa digunakan link pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub pada akhir artikel ini. 

Berikut adalah syarat mudik gratis dari Kemenhub 2022 yang bisa Anda baca selengkapnya.

1. Pelaku perjalanan mudik gratis harus melakukan vaksinasi

2. Pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen

3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin 2 kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin 1 kali.

4. Syarat vaksinasi pada anak usia di bawah 6 tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen

5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Pansela Jawa Disiapkan Sebagai Jalur Alternatif, Apakah Itu?

6. Telah memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 1 dan 2.

7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Lalu Anda bisa melihat mekanisme pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub pada link www.mudikhubdat2022.com.

Itulah ulasan tentang link pendaftaran sekaligus syarat mudik gratis dari Kemenhub yang bisa Anda baca selengkapnya di sini.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler