SEMARANGKU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu mengusut tentang kasus dugaan penipuan jam tengan mewah.
Penyelidikan juga mengusut kasus penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga 77 Miliar.
Awalnya kasus dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS). Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Baca Juga: Sudah Tahu HP Nokia X200 5G yang Lagi Viral di TikTok? Simak Spesifikasi Lengkapnya di Sini
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama Ric L yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Gatot melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," jelasnya.***