Ngeri dan Sadis, Begini Kronologi Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur

25 Januari 2022, 17:50 WIB
Ngeri dan Sadis, Begini Kronologi Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

SEMARANGKU - Minggu, 23 Januari 2022 lalu terjadi pengeroyokan kepada lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Pulogadung Jakarta Timur.

Pengeroyokan bermula saat Wiyanto mengendarai mobil kemudian diteriaki maling oleh sejumlah orang.

Akhirnya sejumlah orang yang kemudian membentuk kerumunan massa mengejar dan mengeroyok lansia tersebut hingga tak bernyawa.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Tewasnya Lansia Akibat dihakimi Massa, Dikira Maling  

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Seperti dikutip dari PMJ News, kronologi kejadian, menurut Endra Zulpan bermula saat adanya laporan kepada petugas piket Polres Metro Jakarta Timur. Petugas menerima informasi adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur mobil milik orang lain.

Baca Juga: Link Live Streaming Misa Natal Lansia di Gereja Katedral 25 Desember 2021

Petugas kemudian meluncur ke lokasi dan berada di belakang kerumunan motor yang diprovokasi oleh pemotor yang diserempet.

"Saat sesampainya disana terjadi pengeroyokan, polisi sempat melerai, kemudian korban yang juga pengemudi tanpa memiliki identitas, diperiksa pelat nomor kendaraannya. Korban juga mengalami luka berat akibat dikeroyok sejumlah orang," sambung Endra.

Pihak kepolisian kemudan memberikan sejumlah pertolongan danmembawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, namun nyawanya tak tertolong.

Kepolisian juga melakukan olah TKp dan pemeriksaan CCTV sehingga didapati identitas korban.

Saat ini Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melakukan pengemmbangan.***

 

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler