Buntut Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Masyarakat Tak Terima Ingin Edy Diadili Secara Adat

24 Januari 2022, 17:29 WIB
Pernyataan Edy Mulyadi terkait letak ibu kota baru yang berada di Kalimantan bak tempat jin buang anak membuat heboh masyarakat dan jagad media sosial /YouTube Bang Edy Channel

SEMARANGKU- Pernyataan Edy Mulyadi terkait letak ibu kota baru yang berada di Kalimantan bak tempat jin buang anak membuat heboh masyarakat dan jagad media sosial.

Banyak pihak khususnya masyarakat Kalimantan yang tidak terima dengan ucapan tempat jin buang anak oleh Edy Mulyadi.

Hingga Edy Mulyadi dituntut dan dilaporkan oleh Forum Lintas Agama Kaltim.

Edy dianggap menyinggung unsur SARA karena menganggap Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Hal tersebut membuat masyarakat Kalimantan tentunya menjadi sakit hati.

Baca Juga: Buntut Kasus Edy Mulyadi, Sudah Minta Maaf, Giliran Azam Khan yang Dipersoalkan

Sehingga Edy Mulyadi dituntut pencemaran nama baik karena dianggap melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

Namun, Edy Mulyadi telah melakukan permintaan atas kasus statemen tersebut melalui laman youtube-nya.

Edy menjelaskan bahwa maksud dari tempat jin buang anak tidaklah bermaksud mengejek Kalimantan.

Edy menjelaskan bahwa maksud dari tempat jin buang anak karena lokasinya berada jauh dari hiruk pikuk.

Meski sudah melakukan permintaan maaf masih banyak warga Kalimantan yang tidak terima dengan penjelasan.

Baca Juga: Maraknya Elite Politik Terkena Isu SARA, Ganjar: Pilih Kata-kata yang Baik, Singgung Edy dan Arteria?

Lantaran sebelumnya Edy jelas-jelas mengatakan bahwa Kalimantan sebagai ibu kota negara kuranglah tepat dan strategis.

"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dikutip SEMARANGKU dari Youtube BANG EDY CHANEL.

Beberapa netizen turut berpendapat bahwa permintaan maaf Edy Mulyadi tetap diterima namun masyarakat yang Kalimantan yang tidak terima bisa menempuh jalur hukum adat.

"Selesaikan secara adat," tulus pemilik akun na67uyy7ii pada kolom instagram Dayak Kalbar.

"Maaf sekali lagi...hukum adat tetap berlaku," tulis akun Yeozha.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: YouTube BANG EDY CHANNEL

Tags

Terkini

Terpopuler