Bantuan Pemerintah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id

6 Januari 2022, 05:01 WIB
Bantuan Pemerintah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id /Pexels.com/ Ahsanjaya/

SEMARANGKU- Kabar gembira bagi para peserta bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai yang segera bisa dicairkan.

Pada tahun 2022 akan ada dua bantuan sekaligus bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program bantuan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dari banyaknya bantuan yang disalurkan pemerintah pada awal tahun 2022 ini.

Bagi para peserta penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengecek melalui bsu.kemnaker.go.id

Pada laman tersebut, penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek dan melihat informasi seputar program bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Upayakan Pekerja Perempuan Sektor Informal Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Namun sebelumnya perlu diketahui bersama bahwa program bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 merupakan program lanjutan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 lalu, peserta bantuan program BPJS Ketenagakerjaan menerima uang tunai sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Sementara pada tahun lalu yaki tahun 2021, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan memperoleh uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

Sementara itu pada tahun ini pemerintah akan memberikan dua jenis bantuan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya dikutip SEMARANGKU dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Link Pencairan Bantuan BPJS Kesehatan Rp78 Juta untuk Masyarakat, Simak Fakta Sebenarnya

  1. Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

  1. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Kabar Wonosobo dengan judul "Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah" ditulis oleh Fariqoh.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler