Kasus Dugaan Pencamaran Nama Baik Oleh Bahar bin Smith Naik ke Tahap Penyidikan

30 Desember 2021, 07:00 WIB
Kasus Dugaan Pencamaran Nama Baik Oleh Bahar bin Smith Naik ke Tahap Penyidikan /Tangkapan Layar YouTube.com/Karni Ilyas Club

SEMARANGKU - Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bahar bin Smith akhirnya naik ke tahap penyidikan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana yang menyatakan kasus Bahar bin Smith telah masuk ke tahap penyidikan. 

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Pemprov Jateng Dampingi UMKM Agar Melek Digital Bersama Perbarindo

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya. 

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat tersebut diserkan ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Lagi, Jateng Berhasil Tutup Akhir Tahun 2021 dengan Meraih IGA Awards Menjadi Provinsi Terinovatif

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Tags

Terkini

Terpopuler