Naikan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Buat Negara Terbebani

16 Desember 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Naikan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Buat Negara Terbebani /Pexels

SEMARANGKU - Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok hingga 12 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok hingga 12 persen akan mulai diterapkan pada tahun 2022. 

Usai menetapkan kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani pun turut soroti mengenai kesejahteraan dan kesehatan masyarakat karena rokok.

Baca Juga: Maaf! Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Jadi Penerima dari BLT Program Indonesia Pintar atau PIP

Sri Mulyani mengatakan, bahwa keputusan menaikan biaya tarif cukai rokok merupakan keputusan tepat.

Menilik beberapa hal penting di balik keputusan dari kenaikan tarif cukai rokok, salah satunya adalah kesehatan.

“Pertama dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi, rokok adalah pengeluaran terbesar kedua," kata Sri Mulyani dikutip Semarangku dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

"Setelah beras dari masyarakat miskin, baik di kota atau pedesaan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut data, diketahui bahwa rokok merupakan komoditas kedua dari sisi pengeluaran setelah beras.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Sifat Baik dari Laura Anna yang Tak Diketahui Orang: Itu Indahnya Hatinya Laura

“Dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin untuk bisa meningkatkan dari sisi produktivitas daya tahan dan kesehatan," katanya.

"Seperti sumber protein yakni ayam, telur, tempe, dan lainnya, rokok jelas jauh lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Akibat dari pengeluaran rokok yang begitu tinggi, maka Sri Mulyani pun menilai bahwa hal tersebut berdampak pada kehidupan rumah tangga.

“Sehingga rokok menjadikan rumah tangga semakin miskin, karena pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga justru dikeluarkan untuk rokok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani pun turut menjelaskan bahwa rokok telah menjadi beban Jaminan Kesehatan Nasional yang tinggi.

Baca Juga: Laura Anna Dikabarkan Meninggal Dunia, Sebelumnya Masih Sempat Unggah Kemajuan Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad

“Konsumsi rokok telah menyebabkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan biaya ekonomi yang cukup besar,” ujarnya.

“Biaya Kesehatan akibat merokok telah mencapai Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun setahun,” sambung Sri Mulyani.

Pemerintah pada tahun 2021 untuk sektor Kesehatan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mengeluarkan dana sebesar Rp62 triliun sampai 12 November 2021.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler