Mendikbud Ristek Rilis Aturan Baru Jelang Periode Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Sekolah Tidak Libur

11 Desember 2021, 08:12 WIB
Mendikbud Ristek Rilis Aturan Baru Jelang Periode Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Sekolah Tidak Libur /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

SEMARANGKU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) merilis aturan baru berlaku bagi ASN selama periode jelang Nataru mendatang.

Mengikuti instruksi pemerintah meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, aturan baru Kemdikbud Ristek tetap melarang ASN untuk tidak mengambil cuti selama periode Nataru.

Selain mengikuti aturan pemerintah, Kemdikbud Ristek juga berupaya untuk mengurangi mobilitas ASN jelang Nataru melalui aturan baru yang telah dirilis dalam laman resminya.

Baca Juga: Libur Nataru Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Tambahan Kemdikbud, Simak Besaran dan Tanggal Pemberiannya

Adapun aturan-aturan baru selama pembelajaran periode Nataru mendatang, disampaikan oleh Kemdikbud Ristek. Aturan ini tertera dalam surat edararan nomor 29 tahun 2021.

Sebelumnya Kemdikbud Ristek mengikuti instruksi pemerintah dalam pencegahan Covid-19 jelang Nataru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.

Berdasarkan intruksi pemerintah yang menghimbau agar sekolah tidak meliburkan siswanya selama Nataru. Maka Mendikbud Ristek memberikan 6 aturan penting, dikutip Semarangku.com dari Kemdikbud.go.id antara lain;

1. Menghimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi suatu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Cair November 2021, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Dikirim ke 21.298.436 Pengguna

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

5. Menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,

6. Menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Demikian aturan yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk dipatuhi seluruh komponen sektor pendidikan, demi upaya mengurangi penyebaran kasus Covid-19 jelang Nataru.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler