Bamsoet Sebut Sri Mulyani Tak Hargai MPR, Menkeu RI Berikan Klarifikasi

2 Desember 2021, 09:42 WIB
Bamsoet Sebut Sri Mulyani Tak Hargai MPR, Menkeu RI Berikan Klarifikasi /Instagram (@smindrawati)

SEMARANGKU - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) baru-baru ini tampak bermasalah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bamsoet sebut Sri Mulyani tidak menghargai MPR.

Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Sri Mulyani disinyalir menjadi penyebab utamanya Bamsoet menganggap Menkeu RI tersebut tak hargai MPR.

Baca Juga: IMI akan Berkolaborasi Bersama KPK Awasi Penyelenggaraan Formula E, Bamsoet: Harus Menjadi Kebanggaan

Terkait hal tersebut Menteri Keuangan memberikan klarifikasi.

Dilansir SEMARANGKU dari akun instagram pribadi Sri Mulyani,melalui unggahannya.

Sri Mulyani mengunggah berbagai pemberitaan mengenai dirinya tentang kemarahan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Terkait hal tersebut Sri Mulyani mengatakan bahwa sebelumnya dia telah dua kali menerima undangan dari MPR.

Undangan pertama datang pada tanggal 27 Juli 2021 lalu bertepatan dengan rapat internal bersama Presiden.

Baca Juga: Bamsoet dan Sean Gelael Kecelakaan Saat Rally, Begini Kondisinya Sekarang!

Hal tersebut membuat Sri Mulyani mengutus wakil Menteri untuk menghadiri undangan MPR tersebut.

Sementara itu, undangan kedua datang pada tanggal 28 September 2021 ketika dirinya bertepatan dengan pembahasan APBN.

Hal tersebut membuat pertemuan dengan MPR harus ditunda.

Terkait anggaran MPR yang dipotong Sri Mulyani tidak menampik hal itu.

Hal ini karena alokasi dana selama pandemi Coid-19 harus difokuskan ulang.

"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan lebih lanjut bahwa anggaran untuk MPR dan kegiatan didalamnya tetap akan didukung sesuai mekanisme APBN.

Jadi pihak MPR tidak perlu khawatir terkait anggaran yang dipangkas dalam APBN.

"Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," tutur Kemenkeu.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler