Soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Tidak Usah Khawatir Akan Tetap Aman dan Terjamin

29 November 2021, 19:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri keterangan pers soal UU Ciptakerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

SEMARANGKU- Presiden Jokowi beri pernyataan terhadap putusan MK yang mengesahkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Pernyataan Presiden Jokowi soal UU CIpta Kerja itu disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021 di Istana Merdeka.

Soal putusan UU Cipta Kerja Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi tetap akan terus dilakukan.

Baca Juga: Pimpin Rapat Terbatas, Presiden Jokowi Bahas Persiapan Balap MotoGP 2022 Mandalika

Baca Juga: Anies Baswedan Komentari Soal Lokasi Formula E Jakarta yang Ditentukan Presiden Jokowi

Bagi para pengusaha dan Investor pemerintah akan menjamin kepastian hukum, kemudahan administrasi.

Hal tersebut akan diawasi langsung oleh pemerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowi.

Menanggapi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah bersikap menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi, dikutip SEMARANGKU dari YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa aturan-aturan lain yang ada dalam UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Saat ini MK telah memberi kesempatan bagi pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membentuk UU.

MK memberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan revisi dan perbaikan-perbaikan.

"Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," sambung Jokowi.

Seluruh materi dan substansi yang ada pada UU Cipta Kerja dan aturan-aturan dalam turunannya sepenuhnya dinyatakan masih berlaku oleh MK tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.

Meski sebelumnya pada Kamis, 25 November 2021 lalu Majelis Hakim MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Dipastikan, pemerintah akan memastikan dan menjamin keamanan investasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujarnya.

Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Amar Usman menjelaskan UU Cipta Kerja akan berlaku hingga pemerintah dan DPR merampungkan revisi dan perbaikan.

Namun bila dalam tenggang waktu yang diberikan UU tersebut belum dilakukan perbaikan, maka sifat UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler