Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember

3 November 2021, 11:03 WIB
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember /Pixabay / webandi

SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia telah secara resmi meniadakan cuti bersama pada nataru. 

Peniadaan cuti bersama tersebut, diberlakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang sebelumnya telah berhasil turun.

Demi mendukung kebijakan tersebut, pemerintah kemudian menerapkan kebijakn baru yang akan mulai berlaku pada 18 Desember hingga 7 Januari.

Baca Juga: Viral Seorang Kakak Rela Kerja Dagang Kelapa Demi Kuliahkan Adiknya, Pesannya Bikin Haru : Matiku Akan Tenang

Dikutip Semarangku dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut kebijakan yang tengah dipersiapkan.

Menurut situs resmi kementerian tersebut, kebijakan baru dipersiapkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pasalnya pada cuti bersama nataru, dikhawatirkan bahwa banyak masyarakat yang berlibur sehingga menimbulkan kerumunan.

Pemerintah Indonesia kemudian berusaha untuk membatasi pergerakan masyarakat secara masif pada hari-hari tersebut.

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan dengan tingkat kebijakan yang berbeda.

Baca Juga: Ingin Ibunya Belajar Agama, Jadi Alasan Anak Ibu Trimah 'Buang' Ibunya ke Panti Jompo

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Y.B Satya Sananugraha.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022," katanya.

Pernyataan itu disebutkan pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring.

Y.B Satya Sananugraha juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan memiliki tingkatan, mulai dari soft (lunak), medium (menengah), hingga hard (keras).

Lebih lanjut, bahwa kebijakan tersebut akan dipilih yang paling sesuai dengan keadaan di lapangan.

Baca Juga: Setelah Viral, Anak Ibu Trimah Mengaku Tak Ada Niatan Membuang Ibunya: Kita Hanya Menitipkan

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebiajakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy,” ujarnya.

Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku sejak 18 Desember hingga 7 Januari 2022.

“Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Kebijakan tersebut dipersiapkan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler